Palembang, Sumselupdate.com –Penyidik dari unit IV Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol H Anwar Effendi resmi menahan Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin Merki Bakri, SPd Msi (55).
Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon selama enam jam , Rabu (27/7) dari pukul 10.00.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin ini ditahan terkait kasus penipuan proyek di Disdik Banyuasin.
Kejadian berawal dari laporan polisi Nomor LPB/505/VII/2015/SUMSEL tanggal 6 Juli 2015 dengan korban sekaligus pelapor Reza Faflevi, SE.
Kasus penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 4 April 2014 di Perumahan Pemda Kabupaten Banyuasin yang dilakukan pelaku Merki Bakri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Pelaku menawarkan kepada korban tender pengadaan buku cetak SD hingga SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin anggaran tahun 2014 Rp25 Miliar.
Di mana pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1,750 miliar dan pada tanggal 11 Agustus 2014 pelaku meminta uang lagi Rp750 juta.
Namun hingga kini tahun 2015 tender yang dijanjikan pelaku kepada korban tidak ada dan pada saat ditanyakan, pelaku selalu berjanji dan mengulur waktu sehingga korban mengalami kerugian Rp2,500 miliar.
Atas laporan tersebut unit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrim Umum (Reskrim) Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan termasuk saksi di antaranya Reza Fahlevi SE selaku saksi korban dan saksi lainnya Arief Muslim, Edi Santoso, Udi Nurdin, Drs M Yusuf, Herlambang Susula SSos, Syafril Tennovy, dan Wahyu Setiabudi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, rekaman, bukti dari bank.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga damping Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrim Umum (Reskrim) Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan membenarkan kalau ditahan kemarin, Rabu (27/7).
“Kasusnya penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dia ditahan sejak kemarin dan sudah di tahanan Polda Sumsel,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7).
Untuk kasus ini menurutnya ada tiga orang korban, namun pelapornya adalah Reza Fahlevi SE yang juga staf dari tersangka.
Selanjutnya kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan langsung diajukan ke penuntut umum,” katanya sembari mengatakan kalau saat kejadian tersangka menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan kini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin.
Selain itu tersangka menurutnya mengakui menerima uang tersebut karena penyerahan uang itu dilakukan dirumah dinas tersangka,” Uangnya kata pelaku habis untuk kepentingan pribadi jadi uang yang diserahkan pelapor kepada pelaku Rp2,5 miliar.
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin Merki Bakri SPd Msi kepada wartawan mengaku kalau kasus yang menimpanya hanyalah salah paham saja.
Namun lebih lanjut tersangka enggan berkomentar banyak soal dia ditahan. “ Enggak ada pelunasan hanya kesalahpahaman,” katanya, Kamis (28/7). (ery)