Kasus Pencurian Uang Melalui Mesin ATM Terjadi Lagi di Palembang, Korban Kehilangan Rp50 Juta

Penulis: - Kamis, 20 Juni 2024
Korban saat membuat laporan di Polrestabes Palembang
Korban saat membuat laporan di Polrestabes Palembang

Palembang, Sumselupdate.com — Kasus pencurian uang melalui mesin ATM kembali terjadi di Palembang. Sujadiyanto kehilangan Rp 50 juta saat menyetorkan uang di ATM BCA. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Peristiwa pencurian ini dialami oleh Sujadiyanto (66), warga lorong Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang ini. Pria lanjut usia ini telah kehilangan uang sebesar Rp 50 juta, saat hendak menyetorkan uang di mesin ATM BCA yang berada di jalan RA Abusamah II, Kecamatan Sukarami Palembang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terungkap setelah Sujadiyanto, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (20/6/2024) pagi. Menurut keterangan korban, kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pagi, sekitar pukul 07.40 WIB.

“Saya itu datang ke ATM, untuk setor tunai. Saat kartu ATM saya masukkan ke mesin, tiba-tiba layar ATM tidak berfungsi, kartu ATM saya nyangkut di dalam mesin tidak keluar,” ungkap Sujadiyanto.

Karena kartu ATM nya tidak bisa keluar, diakui Sujadiyanto, dirinya pun meninggalkan mesin ATM dan langsung pergi menuju ke bank BCA yang berada di jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, untuk melaporkan kejadian mesin ATM tidak berfungsi dan kartu ATM miliknya tersangkut.

“Saat saya melaporkan itu, kata pihak bank bahwa uang di dalam rekening saya sudah berkurang atau hilang sebesar Rp 50 juta. Saya tidak tahu siapa yang mencurinya, pihak bank juga tidak tahu. Jadi saya disarankan untuk melapor ke polisi,” terangnya.

Dengan telah dibuatnya laporan polisi tersebut, korban berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap aksi pencurian melalui ATM. “Pelaku yang mencurinya itu juga saya berharap cepat ditangkap, jangan sampai ada lagi korban lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan korban Sujadiyanto telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian Biasa (Curbis) dan atau Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Juncto pasal 363 KUHP.

Laporan korban saat ini sudah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.