Kasus PDPDE, Muddai Sebut Suami Ketua DPR RI Harus Bertanggung Jawab Juga

Rabu, 18 Mei 2022
Muddai Madang tengah berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, terdakwa Muddai Madang, menilai ada kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Hal ini dikatakannya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal, SH, MH, di PN Tipikor Palembang.

Menurutnya, penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Sementara itu Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Muddai Madang, terkait pemilik, PT Rukun Raharja, menurut Muddai Madang, PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami dari ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLn serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian, SH, MH, didampingi Heru Andeska, SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam, SH, mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.

“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” kata pria yang akrab disapa Imam ini dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang, dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara.

Selain itu, dia menyampaikan ini bukanlah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yang telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.

“Karena beberapa fakta tersebut muncul di persidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.