Kasus Korupsi Dana Dispora OKU Selatan, Dua Mantan Pejabat Divonis Satu Tahun

Writer: - Selasa, 27 Januari 2026
Dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing - masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).

Read More

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga : Waduh! Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pungli Iuran Kades di Lahat Divonis 12 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai mendengarkan putusan majelis hakim jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, menuntut dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : PN Palembang Terima Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Korupsi H. Halim Ali

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts