Kasus Abraham-Bambang Akan Berakhir seperti Bibit-Chandra?

Jumat, 12 Februari 2016
Duo Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah menjadi polemik selama sekitar setahun, Kejaksaan Agung akhirnya memilih jalan mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Sebagaimana dilansir oleh  kompas.com, keputusan itu dipilih setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar perkara hukum yang melibatkan KPK segera diselesaikan dengan langkah yang tidak melanggar hukum.

Langkah mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Abraham-Bambang diketahui setelah Jaksa Agung HM Prasetyo mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian diteruskan ke Komisi III DPR.

Deponeering diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Advertisements

Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam surat yang diterima pihaknya, ada tiga alasan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk memberikan deponeering atas kasus Abraham dan Bambang.

Alasan tersebut adalah filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Alasan filosofis terjadinya kegaduhan publik karena terganggunya harmonisasi antarinstitusi penegak hukum. Sehingga hukum tidak dapat terwujud secara maksimal,” kata Bambang.

Sementara, alasan sosiologisnya adalah karena terganggunya pemberantasan korupsi sebab tersangka adalah tokoh dan aktivis yang diakui luas oleh masyarakat.

“Alasan yuridis, dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum,” ucap Bambang Soesatyo.

Kasus Abraham-Bambang memang sempat membuat kegaduhan di publik. Hubungan antara KPK-Kepolisian-Kejaksaan juga sempat terganggu.

Oleh Kepolisian, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.