Karhutla, Kejati Sumsel Terima 25 SPDP

Writer: - Senin, 16 Oktober 2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Palembang, sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerima 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari beberapa Kejaksaan di Kabupaten/Kota se-sumsel.

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Senin (16/10/2023).

Read More

Menurutnya pihak Kejati Sumsel, telah menerima 25 SPDP dari Kejaksaan Negeri di Sumsel.

“Ya, untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 ada 25 perkara,” tegas Fanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 18 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi ada 1 jadi total ada 25 perkara.

“Untuk kasus Karhulah tertinggi di Kayuagung OKI ada delapan SPDP, Lubuklinggau enam, Muaraenim enam, Muba tiga dan Ogan Ilir satu kasus,” tuturnya.

Baca juga : Kumpulkan Camat Hingga Kepala Desa, Pj Gubernur Sumsel Bahas Karhutlah

Dirinya juga menyampaikan, dari total 25 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi.

Baca Juga : Hari Ini, Pj Gubernur Sumsel Gelar Rapat Karhutla dan Kunjungi Unsur Muspida

“Hingga saat ini kita belum tahu secara rinci apakah ke 25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober ini berasal dari korporasi atau perseorangan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts