Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel mencatat jumlah lahan yang terbakar selama karhutla saat ini seluas 1.784 hektar. Dari jumlah tersebut, 1.745 hektar diantaranya milik PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang beroperasi di Kabupaten Muba dengan satu orang tersangka.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pelaku karhutla yang dirilis hari ini merupakan hasil penegakan hukum terkait karhutla di Sumsel dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Sedikitnya ada 28 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dalam kasus Karhutla dengan jumlah tersangka 27 orang. Yang terbaru satu korporasi karena dianggap bertanggung jawab terhadap karhutla di lahan yang mereka kelolah,” ujarnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain, Senin (23/9/2019).
Dikatakan Rudi, seluruh pelaku karhutla yang ditangani berasal dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polres OKI dan Polres Banyuasin satu pelaku korporasi di Kabupaten Muba ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara ini rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rudi, korporasi seharusnya sudah bisa mengantisipasi Karhutla di lahan yang mereka kelola mulai dari mempersiapkan peralatan alat pemadam kebakaran sehingga jika terjadi Karhutla bisa langsung diatasi sehingga meluas.
Selain dijerat dengan Undang-Undang lingkungan hidup korporasi di Muba juga dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Karena lahan konsesi yang mereka kelola tidak diperkenankan menanam tanaman sawit. Hanya boleh tanaman keras,” tandasnya. (tra)











