Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Forum komunikasi umat beragama Kementerian Agama dan perangkat pemerintahan mengimbau pengurus masjid agar melakukan supervisi atau pembenahan dan pemeriksaan sehari sebelum melaksanakan shalat jumat.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK usai melaksanakan shalat Jumat bersama di Masjid Al Hikmah Mapolres Pagaralam, hari ini, mengatakan, supervisi ini penting agar memberikan rasa nyaman kepada jamaah dalam melaksanakan ibadah di masjid.
Kapolres mengatakan, pihaknya sangat serius dalam memerangi virus Corona atau Covid 19 di wilayah hukumnya termasuk dalam pengamanan shalat jumat.
Menurut Kapolres dalam pelaksanaan shalat Jumat selama pandemi Covid-19 telah diterjunkan sebanyak 95 personel untuk memantau di setiap masjid yang ada di Kota pagaralam.
Personel ini diturunkan terutama di daerah yang rawan penyebaran virus Covid-19 dan pengamanan ini terus dilakukan selama masa pandemi Corona.
“Alhamdulilah kegiatan shalat Jumat berjamaah kita hari ini berjalan lancar. Seperti yang kita lihat hari ini sebagai muazin Bripka Sodiqin, Khatib dan imam dilaksnakan oleh Aipda Iman setiawan dengan tetap mengarah pada aturan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, tidak bersalaman, memakai masker, dan membawa sajadah sendiri. Ini semua dilakukan demi keamanan kita bersama,” tegas Kapolres. (**)
Pesan Kapolres Pagaralam Dalam Pelaksanaan Shalat Jumat di wilayah Kota Pagaralam:
1. Meminta kepada kakanwil kementrian agama, organisasi agama islam (MUI, NU dan Muhammadiyah) agar dapat melakukan supervisi atau pembinaan ke seluruh masjid-masjid di Pagaralam H-1 sebelum pelaksanaan shalat Jumat untuk memastikan pengurus masjid menyiapkan sarana/prasarana sesuai protokol Covid-19 dan mengarahkan cara shalat berjamaah sesuai protokol Covid-19.
2. Mengimbau pengurus masjid agar aktif dan benar-benar mengingatkan para jamaah sebelum pelaksanaan shalat berjamaah agar jamaah wajib bermasker, mencuci tangan, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak dalam beribadah sesuai ketentuan MUI.











