Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, 119 Desa/Kelurahan Sudah Berbadan Hukum

Writer: - Minggu, 1 Juni 2025
Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, 119 Desa/Kelurahan Sudah Berbadan Hukum. (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (KD/KMP) Merah Putih di seluruh wilayah provinsi.

Hingga Sabtu (31/5/2025), sebanyak 119 koperasi telah resmi berbadan hukum dari total 393 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan legalitas badan hukum koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung program pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa,” ujar Kaswo.

Data per 31 Mei 2025 pukul 15.30 WIB menunjukkan Kabupaten Bangka Tengah sebagai daerah dengan capaian tertinggi. Sebanyak 57 koperasi di kabupaten tersebut telah berbadan hukum, mencakup 90,47% dari total desa/kelurahan di wilayah tersebut.

Disusul Belitung Timur dengan 19 koperasi (48,71%), dan Bangka Selatan dengan 25 koperasi (47,16%).

Tiga kabupaten lainnya, serta Kota Pangkalpinang, masih dalam proses legalisasi melalui notaris.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi lintas sektor.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov Babel, Pemkab/Pemkot, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Bangka Belitung untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan memiliki koperasi yang berbadan hukum,” ujar Harun.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts