Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda/Ranperkada) dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Kanwil Kemenkum Babel dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dr. Rahmat Feri Pontoh.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/5), Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Empat rancangan yang dibahas dalam forum tersebut meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025;
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami berharap harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan yang solid, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Feri.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera menyusun regulasi tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Ini bisa menjadi salah satu produk hukum daerah yang strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Dari hasil rapat harmonisasi tersebut, dua Raperkada yaitu tentang Perubahan RKPD 2025 dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dan ditandatangani bersama.
Sementara itu, dua rancangan lainnya—yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperkada tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun—dinyatakan perlu diformulasikan ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa, karena belum tercapai kesepakatan substansi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan teknis dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan dari proses ini dapat lebih aplikatif, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Divisi P3H Dr. Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta para JFT Perancang Madya, Muda, dan Pertama yang berkontribusi aktif dalam proses harmonisasi. Dari Pemkot Pangkalpinang hadir Asisten I Akhmad Subekti beserta perwakilan perangkat daerah terkait.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengharmonisasikan 23 Ranperda dan 61 Ranperkada dari berbagai daerah di wilayah Bangka Belitung.(**)











