Sekayu, Sumselupdate.com – Guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna Sekayu yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Kayuara, Muba.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, Senin (24/10/2016), kemarin sore.
Tim yang berjumlah 7 orang tersebut dipimpin Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein, sekitar pukul 15.20 WIB menggeledah kantor PU Cipta Karya dengan menggunakan dua mobil.
Petugas langsung menuju ruang keuangan yang berada di belakang gedung, sejumlah anggota tipikor satu persatu memeriksa berkas yang berada di atas meja bendahara.
Sementara sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta PNS yang sedang bekerja terpaksa berhenti dan berdiri di depan pintu masuk ruangan, bahkan ada yang duduk di luar.
Di sisi lain, para pemborong yang hendak mengurus adminitrasi di bagian Keuangan terpaksa menunggu karena tidak bisa masuk.
Tidak begitu lama, Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein keluar ruangan dan ketika akan dikonfirmasi, menyampaikan no coment. “Tanya saja langsung dengan Kasat. No coment,’’ ucapnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim AKP N Edyanto S.Ik ketika dihubungi membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang ditanganin Unit Pidkor terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung serbaguna yang mulai dibangun 2013 lalu.
‘’Saat ini sedang melengkapi berkas, kalau untuk masalah kerugian negara belum bisa diketahui, karena hasil hitung dari BPKP belum keluar,’’ katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, kalau hasilnya keluar akan diberitahukan dan juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menggeledah Kantor PU Cipta Karya dan Pengairan untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
‘’Kita akan kembali lagi untuk meminta berkas terkait pembangunan gedung serbaguna kalau memang dibutuhkan lagi,’’ tukasnya.
Namun, ketika akan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, Mursalin SE MM dengan meminta izin pada Satpol PP yang bertugas, beliau tidak mau berkomentar dan menemui.
Hanya saja, salah satu pejabat di lingkungan PU Cipta Karya yakni Kabid Bangunan, Indra yang berada di luar
ketika ditanyai menyampaikan. ‘’Saya tidak tahu masalah itu, bukan tanggungjawab saya,’’ katanya singkat.
Untuk diketahui, pembangunan gedung serbagunas Sekayu telah menelan anggaran mencapai puluhan miliar. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali APBD dari tahun 2012 dilakukan penimbunan
lahan dengan nilai Rp1.934.549.009,00.
Kemudian tahun 2013 pembangunan pondasi dan tiang pancang menelan dana sebesar Rp8.925.000.000,00. Lalu tahun 2014 pembangunan struktur gedung dengan nilai anggaran sebesar Rp19.636.170.000,00 dan kembali dianggarkan pada tahun 2015 dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp29.792.300.000,00. (est)











