Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha, Amd IP, SH angkat bicara terkait penangkapan Hermansyah (25) bin Junaidi yang diciduk Tim Tataika72 Polsek Pagaralam Utara (PAU), Kota Pagaralam, Sumsel pada Selasa (5/5) lalu, yang disebut eks narapidana program asimiliasi yang dicanangkan Kemenkum HAM.
Dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com via WhatsApp, Jumat (8/5/2020), Indra Yudha membantah jika tersangka Hermansyah bebas berkat program asimilasi.
Menurut Indra Yudha, tersangka Hermansyah Bebas PB (Pembebasan Bersyarat ) dari Lapas Surulangun Rawas tanggal 27 Maret 2020, sebelum adanya peraturan dari Menkum HAM No 10 tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi di lapas/rutan.
Berikut petikan klarifikasi lengkap dari Kalapas III Surulangun Rawas:
Saya Indra Yudha Kalapas Kelas III Surulangun Muratara menanggapi berita yang disampaikan melalui media Sumselupdate.com pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020, isi berita bahwa ada napi asimilasi Covid-19 yang berulah atau melanggar lagi di wilayah Hukum Polres Pagaralam tepatnya di wilayah Polsek Pagaralam Utara.
Saat mendengar dan membaca kabar melalui media online Sumselupdate.com kemarin, maka kami dari Lapas Surulangun Muratara mengklarifikasi bahwa atas nama Hermansyah bin Sukri adalah napi yang mendapat pembebasan bersyarat bukan dari program Asimilasi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, tersangka Hermansyah melancarkan aksi curanmor milik warga Kota Pagaralam, Selasa (5/5/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersangka Hermansyah berdasarkan laporan Syamsul Nahrowi yang mengaku, pada malam kejadian dirinya memarkirkan sepeda motor Suzuki Smash nopol B 6494 BAI di Gang Nusa Indah, RT01 RW01m Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Tak lama kemudian, dia memergoki sepeda motornya sudah digondol pelaku dan rekannya.
Berkat kesigapan petugas Polsek PAU dan dibantu warga tersangka akhirnya berhasil dibekuk. (ric)











