Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang

Penulis: - Senin, 10 Februari 2025
Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang.(Foto: Dok. Kemenkum Babel)

Pangkal Pinang, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkum Babel), Harun Sulianto, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang, Abang Hertza. Dalam pertemuan tersebut, Harun mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dan Kemenkumham Babel dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Harun Sulianto menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkup DPRD dan Kota Pangkal Pinang sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sepanjang tahun 2024, telah dilakukan harmonisasi terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah dan 25 Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kota Pangkal Pinang. Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, telah diharmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Harun juga mendorong agar regulasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pangkal Pinang dapat segera disusun. Menurutnya,

“Regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di wilayah Pangkal Pinang,” jelasnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Harmonisasi ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan uji formil terhadap peraturan yang dibentuk.

Ia juga menekankan pentingnya keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan.

Menurutnya, keikutsertaan perancang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari fungsi Kantor Wilayah dalam memfasilitasi perencanaan, pembentukan, dan perancangan perda maupun perkada.

“Mengacu pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024, tugas dan fungsi ini dijalankan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang melibatkan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,” jelas Feri.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Wali Kota Pangkal Pinang M. Unu Ibnudin, Ketua DPRD Abang Hertza, Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya, Sekretaris DPRD Ahmad Elvian, dan Kabag Risalah dan Persidangan Evy Herlina.

Selain itu, hadir pula Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel Herman Sawiran, Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel Qriz Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta perwakilan Kemenkumham Babel, Suherman.

Dari pihak perancang peraturan perundang-undangan, turut hadir Ismail, Siti Latifah, dan M. Iqbal. Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pembentukan regulasi yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait