Palembang, sumselupdate.com – Mengacu pada Pedoman Operasional Standar (POS) Unjian Nasional yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan nomor 0034/P/BSNP/XII/2015, diketahui bahwa pengumuman kelulusan 2016 dari satuan pendidikan SMA/SMK akan dilakukan pada Sabtu, 7 Mei 2016 mendatang.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya aksi konvoi dan aksi negatif lainnya oleh siswa pasca pengumuman kelulusan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang telah menyampaikan instruksi yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kota Palembang.
“Dalam rangka kelulusan peserta didik Kelas XII SMA/SMK diinstruksikan agar peserta didik dilarang konvoi kendaraan roda dua ataupun roda empat. Peserta didik juga dilarang merusak dan mencoret fasilitas umum,” tegas Kadispora Palembang Ahmad Zulinto, S.Pd, MM. melalui surat bernomor 421.3/1274/26.8/PN/2016, tertanggal 25 April 2016.
Ditambahkan dalam instruksi itu, Ahmad Zulinto juga minta agar kegiatan pengumuman kelulusan dilaksanakan di satuan pendidikan dengan mengadakan pengajian sebagai rasa syukur kepa Tuhan Yang Maha Kuasa. “Peserta didik menggunakan pakaian muslim”, imbuhnya.
Sementara pihak sekolah di Palembang telah menerima surat instruksi dari Kadispora tersebut. Salah satunya SMK N 1 Palembang. Instruksi tersebut bahkan telah disosialisasikan kepada para guru melalui grup WhatApps “SMK Negeri 1 Palembang”.
Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan saat menanggapi kisah Sonya dkk, siswi SMA Methodist di Medan yang marah dan mengaku anak jenderal saat ditilang Polwan pasca mengikuti UN, juga telah melarang aksi konvoi dan ugal-ugalan.
“Itu kebiasaan, yang sudah harus diubah. Jadi, merayakan keberhasilan itu suatu hal yang normal. Kita juga kalau berhasil itu senang kok. Mau merayakan. Tetapi merayakan dengan cara kebut-kebutanan, ugal-ugalan di jalan, dengan UN atau nggak ada UN itu salah,” jelas Anies di Jakarta, Kamis (7/4) lalu.
Anies pun minta kebiasaan itu harus dihentikan. Untuk itu, ujarnya, pihak orang tua dan sekolah harus ikut melakukan tindakan pencegahan. (shn)











