Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga (BM) Kabupaten Musirawas (Mura), Ir H Aidil Rusman dilantik menjadi Asisten II Ekonomi Pembangunan.
Aidil Rusman dilantik menggantikan H Anwar Syaipul Ibna yang memasuki masa pensiun. Untuk Kadis PU BM yang lowong dijabat Plt Sekretaris PU BM, H Azhari, ST.
Di waktu bersamaan dilantik 47 pejabat administrator dan pengawas oleh Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti di Auditorium Pemkab Mura, Senin (30/12/2019).
Usai pelantikan ditunjuk Plt Kadis PU BM, H Ashari, ST dan Teddy Lasuardy sebagai Plt Kadis Lingkungan Hidup menggantik Hermaruddin yang memasuki usia pensiun.
Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti mengatakan, penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan itu merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban, tugas, dan tanggung jawab.
Oleh karenanya kewajiban harus ditunaikan, tanggung jawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan. erlebih, menjadi seorang pemimpin harus mempunyai wawasan jauh kedepan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi.
“Saya berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri pada satuan kerja dan unit kerja masing-masing sehingga penyelenggaraan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, sasaran dan waktu yang telah ditentukan serta senantiasa menunjukkan dedikasi, orisinalitas dan kinerja yang tinggi, mengingat seluruh pejabat akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala,” jelasnya.
Ditambahkannya kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan, patuhi aturan yang berlaku dan segala bentuk perintah kedinasan, mampu membuktlkan kemampuan yang dimiliki, dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang.
Dia menambahkan pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji jabatan ini bertujuan untuk kepentingan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka Peningkatan Kinerja Aparatur.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengelolaan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Fungsi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik Serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyeleggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya ingatkan kepada Saudara-saudara semua untuk dapat mempedomani dan mengikuti aturan terkait dengan Aparatur Sipil Negara, dengan demikian Aparatur Sipil Negara Kabupaten Mura memiliki integritas, profesional, netral, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa demi mewujudkan Musi Rawas Sempuma 2021,” katanya. (ain)











