Kadinsos OKI Ingatkan E-Warung Ikuti Pedum Kemensos, Jika Tidak Ini Sanksinya

Minggu, 3 Januari 2021
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Reswandi SP, MM

Laporan: Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H Reswandi, SP, MM, mengingatkan kepada e-warung untuk dapat mengikuti Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako dari Kemensos RI.

Read More

Imbauan Kadinsos ini disampaikan kepada Sumselupadate.com, setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, di mana terdapat e warung yang menerima sembako (sembilan bahan pokok) yang tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

“Jika tidak sesuai dengan Pedum bahkan sembako tidak layak konsumsi agar diganti oleh penyedia yang sebelumnya diterima e- warung. Kita ingin program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ini benar-benar berkualitas,” ujar H Reswandi.

Dia menegaskan jika e warung atau penyedia tidak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas baik berupa peringatan tertulis maupun pencabutan e-warung itu sendiri.

“Kemarin sebelumnya, kami meminta surat pernyataan kepada e- warung di atas materai Rp6 ribu, untuk memenuhi ketentuan yang ada di Pedum Kemensos RI,” ucapnya.

Reswandi mengungkapkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran bagi e- warung agar dalam distribusi sembako tidak saling mendahului satu dengan yang lain.

Dengan kata lain, setelah saldo e-warung masuk dan sesuai ketentuan Pedum. Dan jika e-warung melanggar maka siap dibekukan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts