Kades Harus Taati Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Jumat, 23 Desember 2016
M Kholid saat melakukan sosialisasi di beberapa desa di OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes),  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ogan Komering Ulu (OKU), Kholik mengatakan, setiap kepala desa, agar mentaati aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.

“Kepala desa terpilih membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon perangkat desa. Dan minimal 2 nama calon yang di usulkan dalam 1 jabatan untuk mendapat persetujuan dari camat, yang syarat pendidikannya minimal SLTA, dan berusia 22 tahun sampai 42 tahun,” kata Kholik kepada saat dibincangi  di kantornya, Jumat (23/12/2016) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, secara aturan syarat itu berlaku untuk semua desa di seluruh Indonesia. “Aturannya sudah jelas, Pemendagri No 83 Tahun  2015, Perda OKU No 6 Tahun 2016, dan tidak hanya berlaku kepada Kepala Desa yang baru dilantik saja,” jelasnya.

Sampai saat ini mereka terus melakukan sosialisasi dan menjadi pembicara dibeberapa desa. Lebih kurang 30 persen desa di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang sudah dikunjungi.

“Bahkan Senin (2612/2016) besok, waktu libur bersama kita masih tetap melakukan sosialisasi mendatangi undangan desa. Tidak ada waktu libur. Bukannya kejar target sosialisasi, ini sesuai undangan dari pihak desa. Kita sebagai narasumber,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perangkat desa harus bekerja sesuai dengan kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Kemudian perangkat desa harus mendukung dan membantu kepala desa dalam melaksanakan program-program tentang perencanaan desa.

“Dengan adanya pelatihan bagi perangkat desa, supaya nantinya bisa memiliki pengetahuan dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” jelasnya. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait