Laporan: Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKI dan Ogan Ilir, yang mengakibatkan kabut asap di wilayah Palembang semakin pekat.
Tak pelak, kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA negeri/swasta di Palembang.
“Untuk mengantisipasi dampak negatif dari polusi udara tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah yang terdampak, untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan,” ungkap Joko, Minggu (1/10/2023).
Menurutnya, dalam edaran tersebut ada lima point besar, pertama diimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.
Kedua, mengimbau kepada orang tua atau wali untuk memonitor kondisi kesehatan anaknya serta menghindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting.
Ketiga, berkoodinasi dengan BPBD atau instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.
Keempat, berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk melakukan screening/deteksi dini kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernafasan.
Kelima, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka Kepala Sekolah segera berkoordinasi ke Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan prosedural.
“Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB,” katanya.
Lalu, untuk pembelajaran juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring. Bisa juga dilakukan secara daring saja.
Sehingga kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.
Hal yang sama diungkapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondyaboni, bahwa sesuai surat edaran nomor 420/201/SMK.2/Diskdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara pada SMK negeri/swasta se-Sumsel.
“Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuknya,” katanya.
Kemudian, untuk pembelajaran juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring. Bisa juga dilakukan secara daring saja.
“Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut. Kebijakan yang diambil sekolah diharapkan dilaporkan ke Disdik Sumsel,” tandasnya. (**)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]











