Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir sudah pelarian Risco Saputra (29), warga Jalan May Zen, Lorong Semendawai, Keluruhan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka berhasil diamankan Tim Buser Polsek Kalidoni Palembang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan di kediamannya, Sabtu (6/6/2020).
Namun saat disergap, tersangka berusaha hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap aparat.
Tak ingin buruannya lepas, anggota terpaksa mengarahkan moncong pistol ke arah kaki hingga pelaku tersungkur mencium bumi.
“Karena berusaha kabur dan melawan petugas kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Ipda Denny Irawan kepada Sumselupdate.com, Senin (8/6/2020).
Penyergapan Risco Saputra merupakan pengembangan dari kasus tertangkap rekannya Eko Sauputro (24), warga Lorong Masjid II, No 607, RT 16, RW 04, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang
Eko Sauputro disergap anggota Sat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang di sebuah hotel di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumsel, Senin (1/6/2020) pukul 20.00 WIB.
Saat penangkapan Eko Sauputro seminggu lalu itu, tersangka Risco berhasil kabur.
Dari catatan kepolisian, kedua bandit ini kebanyakan mengincar PSK untuk diajak kencan di hotel. Saat beraksi keduanya berbagi tugas.
Eko Sauputro menyaru menjadi anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, guna memikat calon korbannya.
Agar korban percaya pelaku mengirim photo saat ia sedang berseragam polisi serta menyisipkan KTA atas nama orang lain.
Sedangkan Risco Saputra bertugas menguras harta benda korban, saat rekannya asyik berkencan dengan PSK yang dibooking.
Ipda Denny mengungkapkan ada beberapa hotel dan penginapan yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksi.
Dikatakannya, tersangka Risco Saputra ini residivis dengan kasus yang sama dan selama keluar dari penjara pelaku mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pernah berhasil membawa sepeda motor.
Saat ini petugas berhasil mengamankan satu buah HP Vivo milik korban yang belum berhasil dijualnya.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Ipda Denny. (**)











