Muaraenim, Sumselupdate.com – Kabar gembira ASN Pemkab Muara Enim Terima THR dan Gaji 13 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Di mana Pemkab Muara Enim juga termasuk menjadi satu-satunya pemerintah daerah dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) khusus tunjangan hari raya (THR) dan TPP Ke-13 bagi seluruh ASN PNS dan PPPK selain menerima gaji THR dan gaji ke-13.
Pj Bupati Muaraenim H Ahmad Rizali didampingi Asisten, OPD terkait serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muaraenim menjelaskan pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 beserta gaji THR dan gaji ke-13 di jajaran Pemkab Muaraenim telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.
“Pemkab Muaraenim menganggarkan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk PNS, CPNS, dan PPPK sebesar Rp38,8 miliar bagi 8.249 pegawai, pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp17,4 miliar dan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD untuk 45 orang sebesar Rp201,4 juta,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (26/3/2024).
Sementara terkait THR untuk honorer, Pj Bupati menyebut juga ada kebijakan khusus yakni mengimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Pemkab Muaraenim juga satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pj Bupati mengharapkan para ASN, CPNS, PPPK, honorer beserta kepala desa dan perangkatnya dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita.
“Kami berharap para ASN,CPNS,PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah,” pungkasnya. (**)











