Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkap tangan menjual wanita untuk dijadikan budak nafsu seks, Siti Hawa (29) warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus dan Ertika Mayasari (30) warga Jalan Radial, Lorong Bungur, Kelurahan 24 Ilir diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (20/9).
Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan satu unit mobil Honda Freed dengan nomor polisi 1218 ZW, kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian berawal saat pelaku menawarkan perempuan untuk dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Semua itu terungkap ketika korban Bel (19) masuk ke dalam kamar hotel di Jalan MP Mangkunegara, Selasa (18/9), bahwa ia telah dijual pelaku kepada lelaki hidung belang.
Menanggapi kejadian itu, Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi menuturkan, penyidik Unit Pidum sedang melengkapi berkas perkara pelaku guna pengembangan penyelidikan. “Kedua terduga pelaku masih kita amankan, berikut barang buktinya. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” kata Andi. (tra)











