Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran menjual hewan satwa dilindungi berupa buaya air tawar dan kucing hutan di BBM, Ardi Saputra (24) akhirnya ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Tersangka Ardi yang kedapatan memiliki 2 ekor buaya dan 2 ekor kucing hutan ini ditangkap saat melakukan transaksi jual beli di kawasan Jalan Sayangan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (28/9/2016).
Menurut keterangan tersangka Ardi, saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (29/9/2016), ia sudah bisnis terlarang ini selama delapan bulan dan selama itu telah 4 kali menjual dua ekor anak kucing hutan.
“Kalau jual buaya baru satu kali ini. Saya beli hewan itu di Pasar Burung kawasan 16 Ilir Palembang. Biasanya orang mesan setelah berteman di BBM, baru diajak ketemuan,” ungkap dia.
Sambungnya, untuk satu ekor buaya, Ardi menjual seharga Rp250 ribu begitu juga dengan kucing hutan. Sedangkan untuk modalnya seharga Rp200 ribu.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengutarakan, penangkapan tersangka Ardi setelah pihaknya melakukan sistem under cover buy.
“Dari penyelidikan, mereka juga menjual hewan dilindungi hingga di luar Sumsel, caranya dengan mengirim melalui perusahaan jasa pengiriman,” ujarnya.
Akibat ulahnya, masih dikatakan Tulus, tersangka Ardi dikenakan Pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman enam tahun penjara. (Man)











