Jual Kucing Kuwuk yang Dilindungi, Giofani Dituntut 3 Tahun Kurungan

Kamis, 4 Februari 2021
Sidang penjual empat ekor kucing kuwuk yang dilindungi.

Palembang, Sumselupdate.com – Menjual empat ekor kucing kuwuk yang dilindungi, terdakwa Giofani Mega Putri (23), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, tiga tahun kurungan.

Selain pidana penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Said Husein SH. MH, JPU mengganjar terdakwa yang keseharian sebagai ahli theraphys ini, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Read More

“Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas JPU Indah Kumala Dewi SH MH saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya M Arif SH dari Posbankum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan digelar pada pekan depan.

Diketahui pada sidang sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa, karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Tidak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin  (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

“Uangnya untuk tambahan sehari-hari saja pak, di rumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak,” kata terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repu blik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts