Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, menolak eksepsi (bantahan) dari pihak terdakwa Dewi Eriani Binti Torib dalam perkara memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta notaris untuk kepentingan menjual sebidang tanah.
Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini untuk memberikan putusan sela sebagaimana berikut.
Pertama menolak untuk menunda eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa
“Kedua menyatakan pemeriksaan persidangan atas nama terdakwa Dewi Eriani Binti Torib dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU saat bacakan Eksepsi di ruang sidang, Kamis (14/9/2023)
Usai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan agenda sidang hari ini merupakan bantahan dari pihak JPU terhadap pengacara terdakwa Dewi Eriani Binti Torib.
“Kami apresiasi JPU sudah menolak dalil-dalil dari terdakwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut,” kata dia.
Lanjutnya pihaknya berharap terdakwa tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar pihaknya yang mencari keadilan mendapatkan keadilan karena perkara ini sudah dari tahun 2015 akhirnya sudah sampai tahap persidangan.
Sementara saat ditanya awak media terkait latar belakang terdakwa, dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan istri ketiga dari Almarhum Aman Bin Abdullah.
Untuk kronologisnya diceritakan Tommy almarhum Aman Bin Abdullah memiliki tiga orang istri.
“Istri pertamanya bernama Nurhasana, Kedua Kartini yang Ketiga terdakwa Dewi Eriani,” sebutnya.
“Sementara untuk suami korban merupakan ahli waris dari ibu almarhum dan ada lagi ahli waris dari 8 (delapan) orang beradik itu dari bapaknya almarhum,” sambungnya
Dilanjutkannya permasalahan tersebut bermula dari pernikahan almarhum mempunyai tiga irang istri yang pertama sudah meninggal yang kedua nikah secara sirih,yang ketiga istri ketiga. Sementara untuk perkara ini pihaknya ditahun 2015 pernah melaporkan dan sampai sekarang ini disidangkan sampai 2023 ini.
“Jadi laporan itu merupakan pemalsuan ataupun menyuruh seseorang untuk memalsukan keterangan didalam akta autentik sesuai dengan pasal 266 itu laporannya,” ungkapnya.
Diperjelasnya kembali bahwa tanah kliennya dijual oleh istri ketiganya (terdakwa) berdasarkan putusan pengadilan agama sampai dengan kasasi beliau merupakan ahli waris juga akan tetapi beliau menjualkan beberapa objek tanah sampai ada pertentangan lokasinya ada di KM 10 Kota Palembang modusnya memalsukan keterangan ada anak angkat dijadikan anak kandung walaupun namanya masuk di ahli waris bukan merupakan ahli wari.
“Untuk ukuran persis tanah klien kita ada dua sertifikat seluas 2000 M2 persegi atas nama Almarhum Aman Bin Abdullah dengan nomor sertifikat 779 dengan 445,” ungkapnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi sulaiman hakim melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi sulaiman hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,
Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.
Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.
Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,
Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,
Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.
Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar
Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri
Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut
Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty.
Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalalm Pasal 266 Ayat (1) KUHP. (Ron)