JPU: Saksi Kita Sudah Habis

Rabu, 20 April 2016
SIDANG-Empat pimpinan DPRD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyidangkan kasus suap empat pimpinan DPRD Muba sebagai terdakwa menyatakan semua saksi sudah selesai diperiksa.

Sehingga pada 25 April mendatang pihaknya siap membacakan tuntutan untuk empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwi AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang tersandung kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015.

“Semua saksi dari kita sudah habis, Senin nanti tinggal pembacaan tuntutan,” ujar tim JPU KPK RI, Wiraksajaya, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/4).

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya persidangan dengan agenda keterangan saksi meringankan yang rencananya dihadirkan terdakwa Darwin yang diketuai majelis hakim Parlas Nababan hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Karena dua saksi meringankan yakni Sudar, selaku ajudan dan Dedi, sopir dari terdakwa Darwin tidak hadir. Sehingga sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan lima hari ke depan.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Darwin, Mil Benny menuturkan dua saksi meringankan tersebut pernah di BAP oleh penyidik KPK RI dan menerangkan kalau saat pertemuan di Hotel Swarna Dwipa klienya tidak ada.

Sebab setelah dari Wisma Muba, Darwin langsung berangkat ke Sekayu bersama ajudan dan sopirnya untuk menghadiri acara tujuh hari meninggalnya orangtua Darwin.

Dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Darwin yang disidangkan bersama tiga pimpinan DPRD Muba lainnya, terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri tidak mengaku menerima uang suap dari Pemkab Muba. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.