JNE di Jalan Mayor Ruslan Palembang Dipolisikan Usai Hilangkan Barang Pelanggan, Kekinian Berakhir Damai

Rabu, 16 Agustus 2023
Penyidik Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan program restoratif justice terhadap pelapor seorang pengusaha di Palembang Aisah menggunakan jasa JNE Cabang Palembang di Jalan Mayor Ruslan yang mengirim barang barang miliknya, namun tak pernah sampai tujuan, Rabu (16/8/2023).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menyelesaikan perkara yang dilaporkan seorang customer JNE atas permasalahan pengantaran barang yang tidak sampai.

Read More

Di mana penyidik Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan program restoratif justice terhadap pelapor seorang pengusaha di Palembang Aisah menggunakan jasa JNE Cabang Palembang di Jalan Mayor Ruslan yang mengirim barang barang miliknya, namun tak pernah sampai tujuan.

Usut punya usut, ternyata sejumlah barang yang dikirimkan oleh Aisah itu hilang entah ada di mana.

Namun, meski dinyatakan hilang pihak JNE Palembang ini dinilai tak merespon lantaran tidak mengkonfirmasi maupun mengganti barang milik Aisah tersebut.

Lantaran tak ada respon, alhasil Aisah melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay, SH, CHRM, CTL melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap JNE Palembang di Jalan Mayor Ruslan dan pada akhirnya memperkarakan JNE.

Laporan polisi itu tercatat: LP/B/722 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dikonfirmasi perihal telah tercapainya perdamaian ini, kuasa hukum pelapor Asiah, Adv Ryan Gumay, SH, CHRM, CRL membenarkan kabar tersebut.

“Yadi pagi kami selaku kuasa hukum pelapor dipanggil penyidik unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi. Dan dipertemukan dengan pimpinan baru JNE Palembang Cabang Mayor Ruslan Pak Sendi,” beber Ryan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Terkait restoratif justice itu, Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH membenarkan adanya perdamaian antar kedua belah pihak tersebut.

“Benar penyidik hanya menjalankan sesuai prosedur hukumnya,” tegas Bagus. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts