Jika Mangkir Panggilan Kedua, Lina Mukherjee Terancam Ditangkap

Sabtu, 29 April 2023

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com- Polisi jelaskan pemanggilan kedua terhadap tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama, bersifat pemeriksaan sebagai tersangka, Sabtu (29/04)

Read More

Hal itu disampaikan langsung, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, yang menjelaskan terkait perkara yang menjerat Lina Mukherjee yang sudah sempat mangkir undangan klarifikasi sebagai terlapor.

Diketahui pula, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga sudah melakukan gelar perkara, dari hasilnya penyidik menaikan status Lina Mukherjee menjadi tersangka.

” Panggilan pertama itu sebagai terlapor, tapi kalau panggilan kedua yang kita jadwalkan selasa nanti pemeriksaan sebagai tersangka,”jelas Agung.

Agung juga menyampaikan pada panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Lina Mukherjee juga tidak menentukan arah penyidikan sebab hanya bersifat klarifikasi.

“Sebenarnya kalau undangan klarifikasi mau dia datang atau tidak itu tidak menentukan sebab yang menentukan saksi saksi ahli dan alat bukti lainya, dan hasil gelar perkara kemarin menentukan bahwa dia naik sidik ditetapkan sebagai tersangka ,”beber Agung.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee pada Selasa depan 2 Mei 2023 mendatang.

“Kita harap dan himbau kepada yang bersangkutan untuk surat panggilan sebagai tersangka datang, apabila tidak datang akan kita terbitkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa sama halnya ditangkap,”tegasnya

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengkonsumsi makan babi, Kamis (27/04)

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Dimana saat ini kasus yang menjerat influencer tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

” Iya hari ini status Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts