Jika Dibolehkan, Bupati Akan Tangguhkan Penahanan Humaidi

Kamis, 22 Juni 2017
Ilustrasi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Isu jika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan, Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPMDP3A) M Humaidi ditangguhkan oleh Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah ternyata bukan isapan jempol belaka.

Bahkan Bupati mengaku bertanggungjawab sebagai pimpinan terhadap bawahan nya tersebut. “Katakan lah ini kan tangkap tangan, silakan diproses, persoalan penangguhan, jika diperbolehkan maka akan kita lakukan,” ujar Syahril ketika ditemui di depan Lapangan Tembak Pemkab Empat Lawang, Kamis (22/6/2017).

Read More

Ia menjelaskan, penangguhan itu dilakukan karena dirinya yakin, pelaku tidak akan melarikan diri. “Sebagai pimpinan tentu saya berusaha (minta penangguhan) sepanjang diperbolehkan aturan, jika tidak diperbolehkan maka saya tidak akan intervensi,” tuturnya.

Ditanya terkait aliran dana pungli selama dua tahun belakang, Syahril menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah menerima dana tersebut. “Bersih, yakin 100 persen,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro menegaskan pihaknya belum menerima surat penangguhan tersebut. “Yang jelas saya belum menerima suratnya (permohonan penangguhan),” imbuhnya.

Bayu memastikan sebagai pimpinan dirinya juga tidak akan mengintervensi penyidik dalam memproses kasus tersebut. “Tidak ada intervensi, semua terserah penyidik,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala DPMDP3A M Humaidi, bersama tiga orang Kepala Desa (Kades), yakni Kades Padang Titiran, Karang Are dan Kades Canggu, Kecamatan Talang Padang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Polres Empat Lawang, Selasa (20/6) sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor DPMDP3A. (kms)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts