Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2016
Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Jakarta, Sumselupdate.com – Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua, Kisworo membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, dikutip dari detik.com, Kamis (27/10/2016).

Read More

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” tegas Kisworo. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts