Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis Hakim telah memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan banding.
“Karena putusan ini tidak berpihak, ada lonceng kematian di pengadilan. Maka dengan ini kami tegas menyatakan banding,” ujar Otto Hasibuan seperti dikutip dari detik.com, Kamis (27/10).
Selain itu, Otto menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya secara lengkap. Otto mengaku prihatin dengan putusan hakim tersebut.
“Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang kami prihatin dan kecewa karena sama sekali tidak mempertimbangkan semua secara lengkap terutama bukti B4,” paparnya.
Otto juga kecewa karena majelis hakim menyerang secara pribadi Jessica dan profesi advokat. “Tidak pantas seorang hakim berkata kata seperti itu. Kami akan sampaikan di sidang berikutnya,” tegas Otto.
Sementara itu, Jessica pun mengaku tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang telah memvonis dirinya 20 tahun penjara.
“Saya tidak terima dengan keputusan ini karena tidak adil dan sangat berpihak. Sikap saya selanjutnya akan saya serahkan ke penasihat hukum,” kata Jessica. (pto)











