Jelang Ramadan, Pemkot Palembang Keluarkan Edaran Terkait Operasional Tempat Hiburan HIngga Restoran

Selasa, 6 April 2021
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Palembang Budi Norma

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat muslim selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat hiburan, restoran/ rumah makan, panti pijat untuk mematuhi aturan yang berlaku

Disampaikan kasat Pol-PP kota Palembang melalui Kepala Bidang PPUD Budi Norma surat edaran ini akan segera diberlakukan mulai tanggal 6 April 2021 hingga 12 April mendatang

“Dengan adanya surat edaran ini kita mengharapkan para pelaku usaha baik itu hiburan malam, cafe, Restoran, serta panti pijat tradisional dan modern bisa mematuhi surat edaran walikota palembang pada H-1 dan H+2”, ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/4/2021).

Dirinya menambahkan hal ini berdasarkan dengan surat edaran Walikota Palembang No. 10/SE/PP/2021 tentang Operasional tempat hiburan, Restoran/Rumah Makan, serta panti pijat tradisional dan Modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.

Advertisements

Tidak hanya itu dalam rangka sosialisasi dan penertiban mendatang pihaknya akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Untuk sosialisasi ini kita akan melibatkan dari Sat Pol PP, TNI, dan Polri. Kita memberikan surat edaran ini ke Polrestabes palembang, Kodim, tokoh masyarakat, toko agama, dan para pelaku usaha,” kata Budi

Lanjutnya, untuk para pelaku usaha sebaiknya mematuhi apa isi dalam surat edaran ini, jika para pelaku usaha masih melanggar akan ditindak secara tegas.

BERIKUT SURAT POIN-POIN DARI SURAT EDARAN

1. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah bulan Suci Ramadhan 1442 H kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 (satu) paket dengan Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 Wib, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.

2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.

4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke dan Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.