Jelang Nataru, Lapas Kelas II B Kayuagung Usulkan Remisi 5 Warga Binaan

Kamis, 9 Desember 2021
Kasubsi Registrasi dan Binkemas Lapas Klas II B Kayuagung, Sugito

Laporan : Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) bagi para warga binaan yang ada di Lapas tersebut.

Read More

Ditemui Sumselupdate.com, Rabu (8/12/2021), di Lapas Kelas II B Kayuagung, Kalapas Reza Mediansyah Purnama melalui Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Sugito menjelaskan untuk warga binaan di Lapas Kayuagung yang beragama Nasrani berjumlah delapan orang.

“Dari jumlah tersebut kami mengusulkan pemberian remisi bagi warga binaan sebanyak lima orang. Sebab tiga orang belum memenuhi syarat. Di mana dua orang warga binaan masih belum inkra (belum adanya putusan hukuman tetap) karena masih proses sidang. Dan satu warga binaan lainnya belum menjalani enam bulan masa pidana. Oleh sebab itu, kami hanya mengusulkan lima orang warga binaan saja,”ujar Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Sugito.

Ditambahkannya, lima orang warga binaan yang mendapatkan remisi ini, diusulkan mendapatkan potongan tahanan selama satu bulan dengan rincian tiga orang warga binaan mendapat potongan masa tahanan satu bulan, dan dua orang tahanan mendapatkan potongan tahanan selama lima belas hari.

Untuk kasusnya sendiri, Sugito menjelaskan, ada kasus 363 KHUP, 365 KHUP, dan kasus penipuan satu orang.

“Remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya pemberian remisi ini dapat berkelakuan lebih baik lagi, dan ketika keluar dari Lapas ini menjadi manusia yang lebih berguna lagi, dan lebih baik lagi serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, keluarga,”ungkap Sugito.

Ditanya kasus narkoba, apakah bisa mendapatkan remisi, dijelaskannya bisa saja namun ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Kemudian, kasus norkoba yang terkena peraturan PP Nomor 99 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, belum bisa diusulkan sebelum mereka (warga binaan) menjalani hukuman sepertiga masa tahanan.

“Tetapi untuk kasus narkoba warga binaan di bawah lima tahun masih tetap bisa kita usulkan,”tukasnya seraya mengatakan pemberian remisi ini dilaksanakan sekitar tanggal 23- 27 Desember. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts