Kayuagung, Sumselupdate.com – Menjelang hari pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI kembali menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKI.
“Untuk di Kecamatan Kayuagung telah terkumpul 973 APK jenis baliho dan 158 buah bendera partai politik, sehingga totalnya sebayak 1.131 APK,” ujar Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi, MPdI.
Dikatakan Ihsan, pihaknya juga sebelumnya telah mengeluarkan edaran ke Panwascam agar dapat menertibkan APK ini terhitung sejak 14-16 April dan untuk di Kecamatan Kayuagung ini, APK dikumpulkan di Kantor Bawaslu OKI.
Sedangkan untuk di kecamatan lainnya, APK dapat dikumpulkan di Kantor Panwascam masing-masing. Ihsan menjelaskan, penertiban APK berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu, Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan telah diubah kembali menjadi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Selanjutnya, Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan kampanye sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 33 Tahun 2018. Serta surat edaran Bawaslu OKI Nomor 039/K/S-09/00.01/IV/2019 tentang imbauan penertiban APK dan alat peraga lainnya.
“Dalam penertiban APK dan alat peraga lainnya ini Bawaslu OKI dan jajaran dibantu dari Satpol PP OKI dan didampingi kepolisian setempat,” tukasnya. (ban)











