Jatanras Polda Sumsel Ciduk Pelaku Begal Garang Saat Nginap di Hotel Melati

Minggu, 11 Juni 2023
Jatanras Polda Sumsel Ciduk Pelaku Begal Garang Saat Nginap di Hotel Melati

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku begal bersenjata tajam saat tengah berada di hotel melati pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 19.15 WIB.

Pelaku yang ditangkap itu adalah Reza Zulkarnaen alias Eja (28), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Eja ditangkap petugas di salah satu hotel melati, tak jauh dari kediamannya oleh Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Hilal Adi Imawan, SIK, MH dan Panit AKP A Firman, SH, MH.

Advertisements

“Tersangka merupakan salah satu target operasi sikat musi 2023, berawal dari anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap pelaku saat di dalam kamar salah satu penginapan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SIK, MH melalui Kanit V AKP Adi Hilal Imawan, SIK, MH, Minggu (11/6/2023).

Disebutkannya, aksi begal sadis terakhirnya dialami oleh Kiemas Fahmi (25), warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Di mana saat itu korban bersama rekannya tengah melintas di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang atau tepatnya di depan kantor XL Center Palembang, pada Jumat (4/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Jatanras Polda Sumsel ciduk pelaku begal garang saat nginap di hotel melati.

Eja (28) disebut saat beraksi terbilang garang, sebab saat melakukan aksi begal terhadap Kiemas Fahmi, tersangka mengancam menggunakan celurit.

“Modusnya pelaku memepet korban dari kanan kemudian mengancam korban dengan satu bilah celurit, dan tak segan menebas korban,” terangnya.

Alhasil korban yang ketakutan dengan terpaksa harus merelakan kendaraan roda duanya yakni sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam merah, direbut paksa tersangka.

Lebih lanjut tersangka Eja (28) saat beraksi juga tak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang masih DPO menjadi buronan Jatanras Polda Sumsel.

“Kita sudah mengantongi identitas dari pelaku, dan kita imbau segera menyerahkan diri,” jelasnya.

Hilal juga menyebut tersangka Eja bukan kali pertama berurusan dengan polisi, sebelumnya Eja juga sudah pernah ditangkap Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa.

“Dan juga dikarenakan pelaku merupakan DPO Polsek IB 1, maka kemudian tersangka kita serahkan ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Eja disangkakan melanggar pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Meski dikenal garang saat beraksi, Eja yang ditangkap saat di kamar Hotel Melati tampak ciut digiring tim opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel dalam kondisi tangan terborgol ke belakang.

Di hadapan polisi, Eja mengaku nekat melakukan aksi begal dengan menggunakan celurit lantaran hidup dalam impitan ekonomi.

Di mana sepeda motor Honda Beat Pop milik korban Kiemas Fahmi dijual dengan harga Rp 2 juta.

“Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, motor beat pop itu kami jual dua juta terus hasilnya kami bagi dua,” terangnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.