Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.804.453 atau 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin menyampaikan UMP akan efektif berlaku pada Januari 2019 dan secara resmi diumumkan gubernur.
“Kenaikan ini dihitung Dewan Pengupahan berdasarkan rumusan yang ada pada PP 78 tahun 2015, UMP 2018 dikali Inflasi kemudian PDB, kebutuhan layak Sumsel. Kebutuhan layak Sumsel sudah melebihi 100 persen yakni 117 persen dari hidup layak,” urainya Di Kantor Gubernur, rabu (07/11/2018).
Ia menyampaikan bahwa, UMP itu sudah layak untuk orang lajang dan bekerja pada tahun pertama, namun bila sudah bekerja lebih lama misalnya lebih dari tiga tahun maka akan lebih besar dari Rp2,8 juta.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau bicara masalah cukup maka tidak ada orang yang merasa cukup akan selalu tidak puas, namun yang pasti untuk wilayah Sumsel boleh dikatakan sudah cukup.
“UMP 2018 yang lalu, tidak ada pengaduan tenaga kerja kepada kita, karena tidak membayar sesuai dengan UMP 2018. Kalau ada perusahaan yang tidak taat, maka tidak mungkin orang tidak melapor. Mudah-mudahan 2019 teman-teman pengusaha menjalankan sesuai SK Gubernur,” pintanya.
Ia mengatakan, untuk Upah Minimum kabupaten/Kota tidak boleh kurang dari UMP. Kalau Kota Palembang lebih besar dari UMP, sementara daerah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan maka akan mengacu kepada UMP.
“Kalau kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan maka mereka menetapkan sendiri UMK nya. Untuk Upah Minimum Sektoral belum ditetapkan, nanti Serikat pekerja atau serikat buruh dengan Asosiasi bermusyawarah untuk menentukannya,” pungkasnya. (adi)