Janda Cantik di Lahat Ini Nyaris Diperkosa Saat Hendak Tutup Warung, Begini Kronologinya

Sabtu, 4 Juni 2022
Iswanto (41), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, berhasil diamankan.

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Iswanto (41), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut nekat memperkosa seorang wanita berinisial NA (41), janda cantik tetangga satu desanya.

Atas perbuatan durjananya, Iswanto harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dijemput oleh jajaran Polsek Jarai.

Advertisements

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, Iswanto ini nekat mencabuli korban dengan memeluk, mencium, dan memeras payudara korban.

“Kini tersangka Iswanto mendekam di balik jeruji penjara setelah berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Jarai, Lahat,” ujar Lispono, Sabtu (4/6/2022).

Masih dilanjutkan Lispono, aksi bejat yang dilakukan Iswanto tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, di warung milik ibu korban di Talang Saling, Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Berawal ketika korban hendak menutup pintu warung, tiba-tiba tersangka langsung menyelinap masuk ke dalam warung. Sejurus kemudian tersangka langsung memeluk, mencium, dan meremas payudara korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lispono menjelaskan, kontan saja korban pun panik melihat kelakuan bejat tersangka.

Namun  ancaman korban ingin berteriak membuat nyali tersangka ciut dan menyudahi aksi bejatnya itu dan bergegas meninggalkan korban di dalam warung.

“Usai nyaris dirudapaksa tersangka, korban pun menceritakan kejadian itu dengan ibunya. Mendapati laporan itu, akhirnya korban didampingi keluarganya melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka pun berhasil diciduk polisi, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam warung miliknya di Talang Sali, Kecamatan Jarai, Lahat,” jelasnya.

Lisponon menambahkan, tersangka melanggar pasal perbuatan cabul, merusak kesopanan, dan kesusilaan sesuai dengan rumusan Pasal 289 KUHP.

“Tersangka beserta barang bukti berupa baju kaos lengan panjang dan celana kolor milik tersangka dan baju panjang terusan wanita milik korban sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.