Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kawanan jambret antar provinsi, Angga Lesmana (25) dan Andi Saputra (25), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Senin (27/2).
Kedua warga Desa Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini dibekuk setelah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi F 2471 CI yang dikendarai pelaku terjungkal.
Karena ditabrak rekan korban, Gustian Robiah Ningsih (20) . Dan saat bersamaan patroli Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang melintas di lokasi langsung membekuk kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah tas tangan orange berisi satu unit ponsel, kartu ATM dan uang tunai Rp50.000.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Ismail mengatakan modus jambret yang dilakukan kedua pelaku dengan cara memepet korban dengan motor.
Kemudian langsun menarik tas dari tangan korban. Namun kali ini para pelaku dikejar teman korban menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di simpang Lapter, teman korban menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor tersangka, sehingga kedua tersangka terjungkal dari motor dan korban juga langsung berteriak jambret.
Pada saat bersamaan petugas patroli segera melakukan pengejaran dan menangkap keduanya. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” kata AKP Ismail. (and)











