Jaksa Penuntut Umum Banding Atas Vonis Empat Terdakwa ABH

Writer: - Jumat, 18 Oktober 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir – pikir atas vonis empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu.

Kini Jaksa resmi menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim PN Palembang yang memvonis 10 tahun hingga 1 tahun empat terdakwa ABH tersebut.

Read More

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tim penuntut umum menyatakan banding atas putusan kasus tersebut.

“Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh empa ABH,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Ia juga menjelaskan, sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan Motif Pembagian Penjualan Hp Diringkus Polsek Kertapati

Menurutnya, setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

Hanya saja, kata Vanny sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan di informasikan lagi jika ada updatenya,” ungkap Vanny.

Baca juga : Empat Pelaku Pembunuhan AA, Divonis 10 Tahun dan Tiga Pelaku Lainnya Satu Tahun Pembinaan

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing – masing divonis 1 tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts