Palembang, Sumselupdate.com – Dalam kunjungan kerjanya di Palembang, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, berpesan kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat.
ST Burhanuddin mengatakan, kepada Pelayanan Akses Informasi mudah kepada media, agar dapat meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kejaksaan akan semakin baik.
“Berikan akses informasi yang mudah, cepat dan akurat kepada masyarakat dan media sehingga dukungan dan kepercayaan terhadap lembaga kita juga semakin baik,” kata ST Burhanuddin di sela-sela kunjungan kerja di Kejari Palembang.
Selain itu, Jaksa Agung RI juga meminta kepada jajaran Adhayaksa di wilayah hukum Kejati Sumsel, agar tetap mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat dalam penegakan hukum, yang dilandasi hati nurani.
Hal itu, lanjut Jaksa Agung adalah hal yang terpenting dalam menentukan arah wajah penegakan hukum di masa yang akan datang, dikarenakan kehadiran jaksa harus dapat membangun keseimbangan dan keharmonisan untuk mewujudkan masyarakat yang damai.
Menurutnya, membangun kesadaran hukum dengan pendekatan humanis adalah suatu keharusan, karena ketika masyarakatnya sudah sadar hukum, maka akan terjamin ketaatan, keselamatan serta kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan kepada seluruh jajaran bahwa jabatan yang diemban saat ini, semata-mata merupakan bentuk pengabdian kepada Negara dan masyarakat.
Oleh karenanya, dia kembali mengatakan jangan sekali-sekali mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena tugas sebagai jaksa sebagai aparat penegak hukum adalah menjaga dan memastikan masyarakat menerima keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Saatnya kita berbenah diri, bangun rasa empati di tengah kesulitan masyarakat serta saling membantu di tengah berbagai bencana di masyarakat. Hal yang paling terpenting adalah jangan membawa diri secara berlebihan, tunjukkan pola hidup sederhana, berbaur dengan masyarakat sehingga warga Adhyaksa mengetahui serta memahami apa kebutuhan hukum dari masyarakat,” tutupnya. (ron)