Iuran Peserta Seret Bikin BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T

Rabu, 29 Mei 2019
Ilustrasi

Jakarta, sumselupdate.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan PR-nya untuk mengaudit BPJS Kesehatan. Hasilnya masih tercatat ada gagal bayar atau tunggakan sebesar Rp 9,1 triliun dari BPJS Kesehatan di 2018.

BPKP juga menemukan adanya permasalahan dari sisi pendataan peserta. Salah satunya 10 juta data NIK yang ternyata digunakan lebih dari satu orang.

Read More

Dari sisi BPJS Kesehatan sendiri merasa salah satu yang membuat mereka tekor adalah iuran yang dianggap tidak sesuai dengan pembiayaan kesehatan secara aktual. Selain itu masih banyak peserta yang nunggak iuran.

Dari pihak BPJS Kesehatan sendiri melihat salah satu permasalahannya adalah besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Besaran iuran saat ini dirasa tidak sesuai dengan perhitungan biaya kesehatan aktual saat ini.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf mengakui memang saat ini kolektabilitas peserta masih rendah. Tapi andaikan kolektabilitas iuran mencapai 100% perhitungan mereka masih akan tetap terjadi defisit.

“Pertama permasalahan terbesar dari program jaminan sosial ini soal penetapan iuran. Pak Dirut sudah sampaikan andaikan saja hari ini 100% peserta JKN membayar seluruhnya maka tetap terjadi defisit. Jadi kerangkanya kan memang dari perhitungan aktuaria kan belum sesuai,” tuturnya kepada detikFinance.

Iqbal melanjutkan, pemerintah terakhir kali mengubah iuran peserta BPJS pada 2016. Perubahan itu ditetapkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

“Sebetulnya kita sudah menjalankan program ini sudah masuk tahun ke-6, artinya utilisasi data untuk membuat setting iuran dengan aktuaria sudah matang sebetulnya,” tambahnya.

BPJS Kesehatan sendiri mencatat setiap tahunnya ada peningkatan pembiayaan. Pada 2017 jumlah pembiayaan mencapai Rp 84 triliun, lalu di 2018 naik menjadi Rp 94 triliun.

Peningkatan pembiayaan terjadi lantaran memang biaya kesehatan yang meningkat. Selain itu penambahan jumlah peserta juga berpengaruh. Apalagi tidak dibarengi dengan penyesuaian iuran.

Menurut Iqbal angka iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang sesuai hanya premi peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 80 ribu. Sisanya menurut dia belum di bawah hitungan aktuaria.

“Contoh untuk kelas PBI saja dari aktuaria Rp 36 ribu, sekarang baru ditetapkan Rp 23 ribu. Kalau yang mandiri kelas 1 sesuai. Untuk kelas 2 sekarang Rp 50 ribu, itu harusnya Rp 63 ribu idealnya. Lalu untuk kelas 3 ditetapkan Rp 22.500, idealnya itu Rp 53 ribu,” kata Iqbal

BPJS Kesehatan juga mencatat adanya defisit dari iuran terhadap biaya manfaat per jiwanya yang terus meningkat. Di 2016 terjadi defisit sekitar Rp 2.500 per jiwa, lalu di 2017 defisit Rp Rp 5.000 per jiwa dan 2018 defisit Rp 10 ribu per jiwa.

“Itu kan tinggal dikalikan saja dengan jumlah pesertanya. Ada margin selisih antara iuran per jiwa dengan biaya,” tuturnya. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts