Istri Beberkan Kronologis Penangkapan Dokter Richard Lee

Rabu, 11 Agustus 2021
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution.

Palembang, Sumselupdate.com – Istri dr Richard Lee, Reni Effendi, tidak kuasa menahan air mata. Kedua matanya memerah saat mengetahui sang suami dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya pagi hari ini. Di hadapan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution,  Reni bercerita kronologi suaminya ditahan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik mendatangi kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Griya Investama Block DD 7, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bacaan Lainnya

Saat itu penyidik mengatakan akan memeriksa Richard Lee terkait laporan artis Kartika Putri.

“Tiba-tiba penyidik datang, bilang dr Richard mau dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan,” kata sang istri, Rabu (11/8/2021).

Richard Lee tak sempat berpamitan kepada keluarga karena langsung dibawa ke Polda Sumsel. Menurutnya penyidik tidak mengatakan jika suaminya akan dibawa ke Jakarta.

“Kami sudah tanyakan sebelum dibawa ke mana, kami bilang Richard punya sakit pinggang kalau lewat jalan darat. Mereka tidak berkata sesuai omongan awal jika Richard diperiksa di Polda Sumsel (dibawa ke Polda Metro Jaya),” jelasnya

Sampai sejauh ini keluarga tidak bisa menghubungi dr Richard Lee. Nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Tidak hanya istri, kuasa hukum pun mengaku kesulitan menghubungi dr Richard.

“Sampai sekarang saya ngak tahu dr Richard ada di mana,” ujar istrinya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, Razman Arif Nasution mengaku, akan segera ke Jakarta bersama istri dan tim kuasa hukumnya. Pihaknya akan menuntut penyidik Polda Metro Jaya jika ada kejadian buruk menimpa kliennya termasuk sakit pinggang yang bermasalah.

“Jika ada apa-apa dengan (pinggang) klien saya, kasus ini akan kami gugat penyidik. Jadi jangan suka-suka memaksakan kasus ini,” ujarnya

Razman mengakui,  jika kliennya tidak bisa dibawa semena-mena ke Jakarta tanpa didampingi kuasa hukum. Menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah menyalahi aturan sebagai penegak hukum.

“Terkait dengan penangkapan sempat saya tanya dengan penyidik, apakah dr Lee akan dibawa. Mereka bilang tidak. Saya sudah minta  untuk menunggu saya sampai Palembang tapi mereka membawa dr Lee tanpa kuasa hukum. Klien saya mau ke toilet saja tidak boleh,”  tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.