Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Dokter ternama Indonesia asal Palembang, Richard Lee dikejutkan dengan kedatangan dari tim Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021) pagi di kediamannya yang berada di Griya Investama Block DD 7, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Informasi dihimpun di lapangan, anggota Polda Metro Jaya yang menyambangi rumah dr Richard Lee berjumlah delapan orang dengan menumpang dua unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.
Reni Efendi, istri dr Richard Lee sempat memprotes dan sempat terjadi tarik menarik saat anggota Polda Metro akan membawa suaminya.
Namun aparat penegak hukum tetap membawa dr Richard Lee dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.
“Jangan ditangkap! Nanti dulu Pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa Pak? Bapak nggak jelasin,” ujar Reni Effendi berteriak histeris sambil menangis dikutip dari insta story, @renieffendi24, Rabu (11/8/2021).
Wajah dr Richard Lee pun tampak panik saat dibawa oleh polisi. dia pun sempat izin ingin ke toilet. Namun petugas tak mengizinkannya.
Penjemputan paksa dr Richard Lee terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya setahun yang lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang langsung membawa kliennya dari rumahnya pagi tadi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum. Terlebih kliennya diduga dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
“Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina Negara, kasusnya ini remeh-temeh,” tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee.
Pengacara kenamaan ini juga mempertanyakan status dr Richard Lee, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakannya, dalam melakukan penangkapan, seharusnya aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena dan harus mengonfirmasi penangkapan seseorang kepada kuasa hukumnya.
Dijelaskannya, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya. Razman pun sempat berkordinasi jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum ia datang ke Palembang.
“Yang anehnya ini, klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?,” tanyanya.
Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa yakni diduga melanggar UU ITE bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.
Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.
“Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE,” tutupnya. (**)