Inspektorat OKU Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada Mendatang

Rabu, 22 November 2023

Laporan Rahmat Agusman

Martapura, sumselupdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur diperingatkan untuk tidak melakukan politik praktis dan menjaga netralitas jelang Pilkada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Sumarno, S.H., M.H. Rabu, (22/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-undang.

“Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” jelasnya.

Ditegaskannya, ASN baik PNS maupun PPPK yang masih melakukan politik praktis tersebut akan diberikan sanksi. Mulai sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Jika dilanggar sanksi terberat akan dijatuhkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dari ASN,” terangnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di OKU Timur agar tidak terlibat politik praktis, karena jelas hukuman yang akan diterima.

Ditambahkannya, bagi tenaga honorer yang terlibat praktik politik, tidak diatur dalam undang-undang, namun dirinya mengingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.