Jakarta, Sumselupdate.com – Lembaga Ombudsman RI mengusulkan untuk melakukan pemanggilan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan DPD. Hal ini dilakukan karena insiden kesalahan ketik yang dianggap memiliki dampak fatal.
“Saya melihat mal administrasi di sini sebetulnya ketidakcermatan pengambil kebijakan, itu mal administrasi terbuka dan tidak bisa itu (maafkan-red), mau katakan clerikal error atau kesalahan administrasi kolektif itu fatal enggak boleh terjadi,” ujar Laode usai diskusi populi center, di Gado-Gado Boplo, Meteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017) dikutip dari laman detikcom.
Sebagai pejabat Ombudsman dan pimpinan Wakil Ketua DPD, Laode mengaku telah banyak pengalaman dalam pengambilan keputusan. Kesalahan ketik itu hal mendasar yang tidak boleh terjadi.
“Cek and ricek koreksi administrasi itu perlu,” kata Laode.
Laode menuturkan atas kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan dan majelis MA terkait putusan DPD. Pihaknya berencana meminta keterangan terkait mal-administrasi.
“Saya akan ajukan pleno hari Senin (untuk pemanggilan) dengan pimpinan ombudsman lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Tapi apa nyana, putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. (adm3)