Inilah Syarat Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Banyuasin

Rabu, 18 Januari 2023
Proses pembuatan e-katalog.

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, sumselupdate.com – Pemkab Banyuasin di tahun 2023, mengharapkan seluruh lapisan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha, untuk mendaftarkan diri ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

Read More

Melalui link yang telah tersedia baik itu LPSE maupun e-katalog lokal Banyuasin, sehingga seluruh dinas dan badan yang ada di Kabupaten Banyuasin bisa membeli barang dan jasa sesuai kebutuhan masing-masing.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Banyuasin Yulinda, SKM, MSi, CPSP, CCMS, menjelaskan, pengadaan barang/jasa yang proses transaksinya dilakukan melalui e-katalog lokal Banyuasin adalah barang/jasa yang standar atau dapat distandarkan  serta bersifat rutin atau berulang.

Jadi pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya sesuai dengan kategori yang tersedia dalam etalase di katalog lokal. Untuk pelaksanaan transakasi katalog elektronik lokal dilakukan dengan metode e-purchasing, tanpa adanya batasan nilai.

Untuk transaksi dengan nominal di bawah Rp200 juta dilaksanakan oleh pejabat pengadaan, sedangkan untuk nominal di atas Rp200 juta dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen melalui akun LPSE.

Saat ini UKPBJ sedang menjadwalkan untuk dapat dilaksanakannya workshop atau pelatihan yang diperuntukkan bagi PPK, pejabat pengadaan dan bendahara, serta pelaku usaha termasuk rekan-rekan media yang telah memiliki akun LPSE maupun yang sudah terdaftar di katalog lokal, terkait tata cara pendaftaran/penayangan, serta transaksi melalui katalog lokal dengan melibatkan narasumber dari LKPP.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan respon dan kerjasama dari teman2 pelaku usaha untuk berpartisipasi pada acara tersebut.

“Untuk pendaftaran awal, bisa langsung mendaftar di link LPSE. Link pendaftarannya yakni http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, mengisi sesuai dengan kategori barang atau jasa yang ditawarkan,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Setelah mendaftar di link http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, barulah pihak penyedia barang dan jasa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

Tujuannya, untuk langsung melakukan verifikasi dan menerima link e-katalog lokal Banyuasin. Setelah berkas dinyatakan lengkap, nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan link e-katalog lokal Banyuasin.

Link e-katalog lokal inilah yang nantinya digunakan penyedia barang dan jasa, untuk menawarkan semua prodaknya kepada seluruh jajaran dinas dan badan di Banyuasin.

“Nanti, dinas yang bersangkutan bisa memilih dengan membuka e-katalog lokal tersebut barang dan jasa apa yang dibutuhkan. Misal media, menawarkan iklan baik dalam bentuk banner, advetorial dan semacamnya itu di upload ke link e-katalog lokal Banyuasin,” jelasnya.

Penggunaan e-katalog lokal ini, sebagai upaya dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk menyamakan kesempatan kepada penyedia barang dan jasa agar bisa digunakan dinas dan badan yang ada di Banyuasin.

Adapun syarat daftar LPSE yang harus dipenuhi penyedia barang dan jasa antara lain sebagai berikut :

Badan Usaha, yakni akta pendirian perusahaan atau -akta perubahan bila ada, KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau NIB, Surat Keterangan Terdaftar Kemenkumham dan Surat Kuasa bila diwakilkan.

Perorangan antara lain KTP Pelaku Usaha, PWP Perorangan, Surat Keterangan Usaha dan Nomor Induk Berusaha atau NIB. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts