Ini Kronologis Ungkap Ladang Ganja Satu Hektar oleh BNN Lubuklinggau

Kamis, 25 Oktober 2018
Barang bukti ganja hasil tangkapan BNNK Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau bekerjasama dengan Satuan Brimob Petanang berhasil mengamankan sekitar 525 batang ganja siap panen di atas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Kamis (25/10/2018).

Turut diamankan 2 orang tersangka, yakni Mustaraman alias Motel (39), warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya dan Hud (60) warga Desa Sukaraja. Serta petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit senpi rakitan laras panjang, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone, timbangan dan puluhan paket ganja siap jual.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Eddy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan AKP Sukirman, Kasubag Umum Apandi, Danki 1 B Pelopor Iptu Antoni Wijaya dan Kanit Res Intemob Bripka Lukman Arif mengungkapkan.

Keberhasilan pengungkapan sekitar 1 hektar lahan ganja tersebut bermula tertangkapnya tersangka Mustaraman alias Motel di Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (24/10), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kaki kanan Mustaraman, yang sebelumnya pernah kabur dari sel tahanan BNN ini terpaksa dihadiahi sebutir timah panas karena hendak melarikan diri saat diamankan petugas.

Dari tersangka diamankan barang bukti 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.  “Tersangka Mustaraman pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan melarikan diri dari tahanan BNN. Alhamdulillah sudah tertangkap lagi,” ujar Eddy.

Menurut pengakuan Mustaraman, dia mengambil ganja dari tersangka Hud di Desa Sukaraja. Berbekal informasi tersebut, jajaran BNN dibantu Sat Brimob Petanang menangkap Hud, pada Kamis (25/10/2018).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 kantong daun ganja di dapur rumahnya dan 1 unit handphone. Kemudian, dari pengakuan tersangka Hud akhirnya didapati 525 batang ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter yang di taman diatas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNN Kota Lubuklinggau untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Sementara itu, tersangka Hud mengaku kebun ganja tersebut dititipi oleh tersangka S. “Aku memotong karet, cuma dititipi saja. Tapi saya tahu itu ganja,” pungkasnya. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.