Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penangkapan empat orang pembawa shabu seberat 1 kilogram yang melibatkan Katim Satres Narkoba Polresta Palembang Aipda Mardiansyah, membuat geger jagat Bumi Sriwijaya.
Bagaimana oknum berseragam cokelat ini bisa tertangkap, begini kronologis penyergapannya.
Awalnya, Aipda Mardiasyah mendapat pesanan shabu dari anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian, Aipda Mardiansyah menghubungi ARD untuk mengambil barang dari seorang bandar berinisial UJ (DPO), Senin (15/8).
Setelah sepakat dengan tempat transaksi, Aipda Mardiansyah mengajak pelaku ST menunggu di halaman Indomaret di Jalan Demang Lebar Daun Palembang menggunakan kendaraan roda empat.
Di sana, pelaku ARD dan ATK yang mengendarai sepeda motor membawa 10 paket shabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam kantung plastik. Barang tersebut diserahkan ke Aipda Mardiansyah untuk dijual kepada calon pembeli.
Namun, saat itu sejumlah personel Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel datang ke lokasi kejadian. Aipda Mardiansyah yang mengetahui calon pembelinya adalah sesama anggota polisi langsung kabur dan dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kaki kirinya.
“Bandarnya masih DPO, yang ambil barang ARD, sementara Aipda MA yang menerima pesanan. Barang bukti ada di tangan Aipda MA saat ditangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Irawan David Syah, Selasa (16/8).
Menurut dia, Aipda Mardiasnsyah berperan sebagai pengedar. Namun, tidak menutup kemungkinan juga berstatus sebagai bandar karena sudah menjadi pemain lama dalam bisnis narkoba.
“Saat ini dugaannya masih pengedar, tapi masih kita kembangkan lagi,” tuturnya. (man)











