Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Preseden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dalam Perpres tersebut Danau Ranau yang terletak di Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung ini tidak termasuk danau yang yang menjadi prioritas nasional.
Tidak masuknya danau kedua terbesar di pulau Sumatera itu juga banyak dipertanyakan dari berbagai pihak, baik dari Sumatera Selatan maupun Provinsi Lampung.
Menanggapi prihal tersebut, Kamlan Jamseri, selaku Sekjen Formadan (Forom Penyelamatan Danau Nusantara) menyatakan jika Danau Ranau tersebut memang tidak termasuk perioritas nasional yang tetapkan pusat.
“Sudah banyak yang bertanya ke saya tentang tidak masuknya Danau Ranau sebagai danau prioritas nasional. Sebenarnya bukan tidak masuk prioritas. Tetapi masuk prioritas tahap II,” kata Kamlan dibincangi via telpon, Rabu (9/8/2021)
Kamlan mengatakan, di mana dalam Perpres tersebut sedikitnya 15 danau yang tersebar di indoneaia menjadi prioritas nasional pemerintah pusat.
“Yang diprioritaskan nasional itu ada 15 danau yang tersebar di Nusantara. Itu tentunya setelah melakukan kajian-kajian,” katanya.
Lebih lanjut Kamlan menjelaskan untuk Danau Ranau memang tidak masuk penyelamatan danau prioritas I. Akan tetapi masuk dalam prioritas II.
“Kita seharusnya bisa bersyukur tidak masuk prioritas pertama, karena yang masuk dalam prioritas pertama itu adalah yang terindikasi sudah sangat rusak berat kondisi danaunya,” katanya.
Kalau danau itu sudah tidak sehat, kata dia. Artinya perlu segera tindakan darurat masuk ICU, makanya judulnya pun penyalamatan, perlu segera diselamatkan danau tersebut.
“Kita juga harus waspada karena Danau Ranau juga termasuk dalam prioritas kedua, artinya sudah termasuk yang harus dirawat terus, namun belum menghawatirkan,” kata Kamlan.
Dijelaskannya, dalam menentukan kedua prioritas I maupun II tentunya melalui kriteria dan juga indikator di antarnya kerusakan danau, pemanfaatan danau, komitmen Pemda dan masyarakat, danau strategis, Biodiversity, dan juga tingkat resiko bencana.
“Itu di antara bagian dari indikator dan juga kriteria pemilihan ekositem danau prioritas,” katanya. (**)