Laporan: Heriyansah
Baturaja, Sumselupdate.com – Program Sekolah dan Berobat Gratis pernah sangat membantu masyarakat yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, sejak beberapa tahun belakang ini, program tersebut sudah tidak bisa lagi dinikmati oleh warga Sumsel.
Namun, Bupati PALI, H Heri Amalindo berjanji jika program tersebut akan diberlakukan di Provinsi Sumsel di tahun 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri peresmian rumah bersama dan posko pemenangan di Kabupaten OKU, Minggu (4/6/2023).
Ketua Tim Pemenangan H Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah, SH dalam sambutannya mengatakan jika Heri Amalindo berniat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sumsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel di tahun 2024 demi untuk membantu masyarakat Sumsel mendapatkan kembali Program Sekolah dan Berobat Gratis.
“Beliau serius untuk mewakafkan pemikiran dan pengabdiannya untuk membantu masyarakat Sumsel, terutama untuk membantu masyarakat dalam hal berobat gratis dan sekolah gratis,” ungkap Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, dalam acara silaturahmi ini dengan masyarakat OKU ini sebagai bentuk untuk menciptakan kemanunggalan dalam masyarakat terutama sebagai dasar gerakan perubahan dengan mengusung semangat OKU untuk Sumsel Sejahtera.
Ditambahkan Firdaus, jika memang masyarakat Sumsel ingin program berobat dan sekolah gratis kembali berlaku di Sumsel, maka caranya cukup mudah dengan memilih Heri Amalindo pada Pilkada Sumsel yang bakal digelar pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Firdaus, program Sekolah dan Berobat Gratis bukan hanya wacana atau janji semata, namun hal tersebut sudah dibuktikan Heri Amalindo sebagai Bupati PALI.
Di mana saat ini, di Kabupaten PALI sudah sejak dua tahun ini bisa kembali menerapkan program tersebut bagi masyarakat PALI.
“Jadi, program Sekolah dan Berobat Gratis bukan hanya wacana tetapi sudah dibuktikan di Kabupaten PALI. Bahkan, saat ini Kabupaten PALI juga telah melakukan program baju seragam sekolah gratis bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di Kabupaten PALI,” pungkas Firdaus. (**)











