Baturaja, Sumselupdate.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim mengadakan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di The Zuri Hotel & Convention Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (07/3/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus yang juga menjadi narasumber dan dipandu oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha selaku moderator.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penyebaran informasi yang dilakukan oleh Kanim Muaraenim ke masyarakat terutama pemohon paspor dan penjamin/pengurus izin tinggal yang berada di wilayah kerja Kanim Muaraenim.
“Melalui kegiatan kita mensosialisasikan fitur-fitur dan bagaimana tahapan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor. Selain itu juga kita mensosialisasikan Izin Tinggal Keimigrasian,” ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Herdaus dalam kesempatan itu memaparkan fitur-fitur dan perbedaan aplikasi M-Padpor dengan APAPO yang merupakan aplikasi keimigrasian sebelumnya.
Saalh satu fitur yang ada di aplikasi M-Paspor yaitu NIK yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil.
“Perubahan lain yakni pada output, dimana pada aplikasi M-Paspor pada saat berhasil melakukan pendaftaran dan
pembayaran maka Paspor Online akan mengeluarkan surat pengantar –file dalam bentuk .pdf– yang dapat
digunakan pemohon pada saat ke Kantor Imigrasi
sebagai bukti bahwa telah melakukan pendaftaran,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Herdaus juga memaparkan alur pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian bagi WNA di masa pandemi covid-19 dan mekanisme pemberian alih status terbaru bagi WNA.
Acara ini diadakan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka pencegahan penyeberan pandemi Covid-19.(**)











